



Pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan Stasiun Klimatologi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PP No.47 Tahun 2018 :
⇒ https://tinyurl.com/PPRINo47Tahun2018
Daftar jenis dan tarif biaya pelayanan data dan informasi serta pelayanan jasa yang berlaku dapat dilihat pada tautan berikut ini (halaman 11) :
⇒ https://tinyurl.com/ListPelayananPNBP
⇒ Maklumat Pelayanan Jasa Stasiun Klimatologi Jawa Barat
⇒ Survei Kepuasan Masyarakat
