Iklim Ekstrem adalah suatu kejadian iklim yang mempunyai nilai variabel di atas atau di bawah ambang batas dan/atau dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
Bencana iklim ekstrem merupakan bagian dari bencana hidrometeorologi (seperti banjir dan kekeringan) yang mencakup 90% dari bencana yang terjadi di Indonesia.

Produk Peringatan Dini, CEWS dalam Pasal 3 Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tersebut disebutkan Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrem yang dimaksud meliputi :
a. Potensi kekeringan meteorologis
b. Potensi curah hujan tinggi
c. potensi terjadinya fenomena El nino dan La Nina